Milik napi di Salemba  

BNN Sita 7 Kg sabu dan 65.000 Butir Ekstasi 

Sabu & ekstasi dari Dumai

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sabu seberat 7 kg dan 65.000 ekstasi disita aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Banten, Senin (27/8) lalu. Ribuan barang haram tersebut pesanan seseorang inisial A yang berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang dikirim dari Dumai.Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menjelaskan selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan Mulyadi (28) yang berperan sebagai kurir.

"BNN mendapat info akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada A beralamat di Jalan Anggaran No. 52 Karang Tengah Kota Tangerang," jelas Arman dalam pesan singkatnya, Rabu (29/8). Kemudian, setelah diselidiki, barang haram itu akan tiba di hari Senin. "Pada saat yang bersamaan seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket itu," katanya. Praktis, aparat yang sudah mendapatkan info, langsung membekuk Mulyadi. "Ditemukan 2 paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," tambah Arman.

Kepada penyidik, lanjutnya, Mulyadi mengaku pemilik barang tersebut adalah seseorang inisial A yang berada di Rutan Salemba. Sejurus dengan pengungkapan kasus, Arman mengakui belakangan terakhir terjadi peningkatan penyelundupan narkotika di tengah hiruk pikuk situasi politik yang terjadi. "Diharapkan semua instansi tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar